Headline Hari ini

Tampilkan postingan dengan label dalam negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dalam negeri. Tampilkan semua postingan

Rekor Dunia Bermain Karinding Terpecahkan

Sumedang - Sebanyak 515 pemain karinding memecahkan rekor dunia sebagai permainan karinding dengam peserta terbanyak. Pencapaian tersebut menumbangkan rekor sebelumnya yang berjumlah 370 orang yang dibuat bulan April 2011.

Pemecahan rekor tersebut berbarengan dengan acara reuni besar 17 tahun Universitas Padjadjaran angkatan 1994 di Bale Santika, kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu (17/12/2011). Para pemain karinding berasal dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Kabupaten Sumedang.


karinding

Dengan aba-aba dari pembawa acara, 515 peserta itu memainkan karinding dengan memasangnya di depan mulut kemudian membuat gerakan menepuk sisi alat musik dari bambu itu menggunakan jari. Bunyi yang dihasilkan sangat khas dan menyerupai tonggeret, hewan khas Jawa Barat.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Ikatan Alumni Unpad, Ferry Mursyidan Baldan, maupun Wakil Bupati Sumedang, Taufiq Gunawansyah. Hadir pula Manajer Museum Rekor Indonesia, Henry.

"Anda semua tidak memecahkan rekor nasional sebagai permainan karinding terbanyak, melainkan memecahkan rekor dunia," kata Henry disambut sorak sorai para peserta.

Henry beralasan, pencatatan rekor dunia sangat dibutuhkan agar menjadi patokan bagi negara lain. Upaya tersebut sudah dilakukan sejak setahun terakhir. Dia menuturkan, negara lain kerap mencari informasi kepada Muri mengenai pemecahan rekor yang sudah dibuat.

Dia pun mencontohkan rekor bermain angklung terbanyak sebanyak 5.000 orang pernah dicatatkan dalam Guiness Book World Record. Padahal, Muri pernah mencatatkan rekor serupa dengan peserta sebanyak 10.000 orang di Bandung beberapa waktu sebelumnya.Peserta pemecahan rekor berfoto bersama usai penyerahan piagam rekor dari Muri.

Sumber : kompas.com
READ MORE - Rekor Dunia Bermain Karinding Terpecahkan

Petik Kakao, Saparuddin Diancam 5 Tahun Penjara

Gowa-  Malang nian nasib Saparuddin bin Sese, 41 tahun, yang harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Saparuddin didakwa telah mencuri delapan buah biji kakao di kebun milik Abdullah, tetangganya sendiri.

Akibat perbuatannya, Saparuddin diancam pidana pencurian pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Buah coklat yang dicuri terdakwa, ditaksir memiliki nilai jual sebesar Rp 9.000.


petik kakao

“Sidang masih panjang. Terdakwa juga turut melaporkan kasus ini ke polisi lantaran tidak terima dipukul," kata Humas Pengadilan Negeri Sungguminasa Burhanuddin, Kamis, 15 November 2011.

Menurut Burhanuddin, terdakwa dan korban pernah ditawarkan berdamai, namun keduanya menolak. "Keduanya tidak sepakat mengenai biaya ganti rugi. Terdakwa tidak terima dipukul oleh Abdullah," ucap Burhanuddin.

Kasus ini bermula pada 5 Juli 2011 di Kampung Bulo-Bulo, Dusun Lemoa Desa Botolempangan. Terdakwa Saparuddin mendatangi lokasi kebun milik pelapor, Abdullah. Terdakwa yang memetik buah kakao dengan menggunakan parang, lalu memasukkan ke dalam tas.

Namun, korban yang mengetahui aksi itu dan langsung menegur terdakwa. Namun teguran itu tidak digubris, sehingga membuat pemilik kebun marah dan memukul terdakwa. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

"Saya memukulnya karena dia diam dan berlalu begitu saja waktu saya pergoki dia mengambil buah kakao," kata Abdullah.

sumber : tempo.co
READ MORE - Petik Kakao, Saparuddin Diancam 5 Tahun Penjara
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Butuh Jasa Ini ?