Dikutip dari Metrotvnews.com: Akibat sengketa tanah antara warga dan perusahaan perkebunan di Mesuji, Provinsi Lampung, memicu adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap warga Mesuji oleh aparat keamanan.
Warga Mesuji, Propinsi Lampung, akhirnya menemui Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (14/12). Mereka meminta DPR turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.
Salah seorang korban, Mathius Toto Nugroho, mengaku warga merasa terintimidasi dan tidak dilindungi.
"Awalnya terjadi konflik permasalahan tanah. Ketika itu lahan masyarakat dijanjikan oleh perusahaan dengan plasma atau segala macam. Setelah itu timbulah konflik, karena plasma yang dijanjikan tidak pernah ada. Akhirnya konflik berkepanjangan dan mencapai puncaknya kemarin yang terjadi di PT BSMI," ujar Matthius.
Mathius menuturkan konflik terjadi dari tahun 2009. "Terakhir konflik terjadi 10 Novemper 2011 dan terjadi bentrok antara masyarakat dengan aparat (polisi). 1 tewas dan 8 lainnya luka tembak. Sementara yang mengalami pembusukan di kaki akibat luka tembak ada 3 orang," katanya.
"Apabila kami bermusuhan dengan perusahaan, intinya masyarakat yang selalu disalahkan. Seharusnya mereka sebagai aparatur negara mengambil jalan tengah. Faktanya malah hak kamilah yang dirampas perusahaan tersebut. Lahan harusnya diukur, kalau bukan dikatakan register berarti hak warga yang tadinya digusur. Sampai kini jalan tengah tidak pernah ada," ucapnya.
Mathius juga menambahkan tidak pernah ada ganti rugi setelah penggusuran.
"Kebun dan rumah digusur dengan alasan perluasan lahan dengan register yang kami tahu seluas 33.500. Lalu ada perluasan dari SK Menteri tahun 2004 seluas 43.100. Yang kami tanyakan perluasan itu cara dapatnya bagaimana. Apa sudah mengganti rugi atau belum. Tapi faktanya tidak ada ganti rugi tau-tau digusur. Kami sebagai rakyat kecil pun marah dan mengadu kemana-mana tak ada tanggapan," tambahnya.(DNI)