Gowa- Malang nian nasib Saparuddin bin Sese, 41 tahun, yang harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Saparuddin didakwa telah mencuri delapan buah biji kakao di kebun milik Abdullah, tetangganya sendiri.
Akibat perbuatannya, Saparuddin diancam pidana pencurian pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Buah coklat yang dicuri terdakwa, ditaksir memiliki nilai jual sebesar Rp 9.000.
“Sidang masih panjang. Terdakwa juga turut melaporkan kasus ini ke polisi lantaran tidak terima dipukul," kata Humas Pengadilan Negeri Sungguminasa Burhanuddin, Kamis, 15 November 2011.
Menurut Burhanuddin, terdakwa dan korban pernah ditawarkan berdamai, namun keduanya menolak. "Keduanya tidak sepakat mengenai biaya ganti rugi. Terdakwa tidak terima dipukul oleh Abdullah," ucap Burhanuddin.
Kasus ini bermula pada 5 Juli 2011 di Kampung Bulo-Bulo, Dusun Lemoa Desa Botolempangan. Terdakwa Saparuddin mendatangi lokasi kebun milik pelapor, Abdullah. Terdakwa yang memetik buah kakao dengan menggunakan parang, lalu memasukkan ke dalam tas.
Namun, korban yang mengetahui aksi itu dan langsung menegur terdakwa. Namun teguran itu tidak digubris, sehingga membuat pemilik kebun marah dan memukul terdakwa. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
"Saya memukulnya karena dia diam dan berlalu begitu saja waktu saya pergoki dia mengambil buah kakao," kata Abdullah.
sumber : tempo.co